UNIOIL
Bawaslu Header

Congkel Jendela, Pelaku Gasak 11 Gram Emas Milik IRT di Tulangbawang

DIAMANKAN: Polsek Gedungaji menangkap pelaku pencurian emas. Dari pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis. -FOTO IST-

MENGGALA - Polsek Gedungaji, menangkap seoran pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas. Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial IN (30) warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksaaji, Tuba.

Kapolsek Gedungaji, Ipda Sahmin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (20/2), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Suranti (45), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksaaji. 

Saat peristiwa terjadi, kata Ipda Sahmin, rumah korban dalam keadaan kosong karena ia sedang berada di pasar.

"Jadi pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam," ungkap Ipda Sahmin, Senin. 

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 gram: 8 gram kalung dan 3 gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku ternyata juga mengambil HP merek Realme yang berada di atas kasur di kamar tengah dan uang tunai Rp 500 ribu di dalam laci meja warung. 

Perwira dengan balok kuning satu di pundaknya itu melanjutkan, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor dari rumah korban.

Sepulang dari pasar, korban yang sadar menjadi korban pencurian lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gedungaji. 

Polisi bergerak. Akhirnya pada hari Jumat (7/3), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubungraya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini kini ditahan di Mapolsek Gedungaji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kotak handphone milik korban, 11 gram emas berbentuk kalung dan liontin, dompet untuk menyimpan emas, baju pesta wanita, dua stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan