UNIOIL
Bawaslu Header

Tak Terima Ditegur, Kurir Paket Aniaya Tukang Parkir Hingga Meninggal Dunia

Seorang pria di Bandarlampung menganiaya tukang parkir hingga meninggal dunia setelah merasa tersinggung oleh teguran yang diberikan. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial IEP (19), warga Banjarnegeri, Natar, sedangkan korban berinisial JA (36), seorang tukang parkir asal Kelurahan Tanjungbaru, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 17.00 WIB di depan minimarket yang terletak di Jalan Putri Balau, Kedamaian, Bandarlampung.
Kejadian bermula saat pelaku hendak pergi ke ATM, sementara korban sedang mengatur mobil yang akan keluar dari area parkir.
Ketika itu, korban menegur pelaku dengan kata-kata kasar, yang membuat pelaku tersinggung.
Merasa dihina, pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut. Ketegangan ini berujung pada pemukulan yang membuat korban pingsan di tempat kejadian.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun sehari setelah kejadian, ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di sekitar lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga setempat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku merasa kesal dan tersinggung dengan teguran dan kata-kata kasar yang diucapkan korban, sehingga ia nekat melakukan pemukulan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban alami luka serius di bagian kaki. Tersangka adalah Irwan alias Iwan Bule (54), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Sementara korban Tri Perdana Simanjuntak (34), warga Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Tri Perdana harus menjalani operasi akibat luka bacok yang dialaminya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Jumat (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut didasari karena rasa sakit hati dan dendam terhadap terhadap korban.
’’Dendam tersebut dipicu karena laporan yang dibuat oleh korban terkait tindak pidana yang dilakukan anak kandung tersangka,’’ kata Kurmen.
Tak hanya Irwan. Menurut Kurmen, penganiayaan ini juga dilakukan bersama tujuh orang rekannya yang sudah merencanakan aksi kekerasan tersebut sebelumnya. ’’Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,’’ ujarnya.
Kurmen mengatakan, tersangka menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menganiaya korban. ’’Kita sudah mengamankan barang bukti berupa satu baju kaus kerah motif bergaris berwarna hitam abu-abu, satu celana jins panjang berwarna biru, dan satu senjata tajam,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (sas/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan