UNIOIL
Bawaslu Header

Berdalih Toko Sepatu, Polisi Tangkap Pria di Bandarlampung Jual Pipa Rokok Gading Gajah Secara Ilegal

Polresta Bandarlampung mengungkap kasus perdagangan ilegal pipa rokok dari gading gajah yang dijual secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pedagang sepatu. -FOTO SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal spesimen satwa yang dilindungi dengan menangkap seorang pria yang kedapatan menjual pipa rokok dari gading gajah.
Pelaku berinisial FS (42), seorang pedagang asal Perumahan BKP, Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, ditangkap pada Kamis (6/3) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 23.00 WIB di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.
“Pelaku kami amankan saat sedang menyimpan dan memperdagangkan 24 batang pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Toko ini awalnya beroperasi sebagai toko sepatu, namun pelaku juga secara sembunyi-sembunyi menjual pipa gading gajah,” jelas Kompol Enrico dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FS membeli pipa rokok gading gajah dalam berbagai ukuran, mulai dari 10 cm hingga 25 cm, yang diproduksi di Pulau Jawa. Pipa tersebut kemudian dijual kembali di Bandarlampung dengan harga berkisar antara Rp 1.250.000 hingga Rp 5.750.000 per batang. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Desember 2024.
Polisi berhasil menyita 24 buah pipa rokok gading gajah sebagai barang bukti dalam kasus ini. FS dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Aparat Polda Lampung dan Tim Balai Besar TNBBS mengamankan tiga orang terkait kasus penjualan gading gajah.
Ketiganya yakni Bintoro warga Bandarsurabaya Lampung Tengah, Triswantoro warga Bangunrejo Lampung Tengah dan Aswar warga Kotaagung Pusat Tanggamus.
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan, ketiganya diduga punya peran masing-masing.
Bintoro diduga sebagai pemilik gading gajah, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan.
Namun dirinya pun belum bisa menjelaskan asal usul dari gading gajah tersebut.
“Belum bisa saya jelaskan, kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian,” katanya, Kamis (24/9). Menurutnya dua gading gajah tersebut nantinya akan dijual seharga Rp90 juta.
’’Itu menurut pengakuan dari para pelaku,” ungkapnya. (sas/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan