Satgas Temukan 7 Bangunan Penyebab Banjir

LANGGAR ATURAN: Salah satu bangunan yang melanggar aturan, yang menjadi salah satu penyebab banjir di Bandarlampung.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Satgas Penertiban Bangunan menemukan tujuh bangunan yang melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air. Hal ini menjadi salah satu penyebab banjir di lima kecamatan di Kota Bandarlampung.

Ketua Satgas Penertiban Bangunan yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadisdamkarmat) Bandarlampung Anthony Irawan menjelaskan sejak dibentuk oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada 3 Maret 2025, pihaknya telah mengidentifikasi tujuh bangunan yang melanggar aturan.

’’Atas perintah Ibu Wali Kota, Bunda Eva, kami setiap hari melakukan patroli menyusuri sungai. Hasilnya ada tujuh pelanggaran, seperti rumah dan kandang ayam yang dibangun di atas aliran sungai dan drainase," jelas Anthony, Jumat (7/3).

BACA JUGA:Partai Pengusung Koordinasi Pengganti Aries Sandi di PSU Pesawaran

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab penyempitan sungai, yang berkontribusi pada masalah banjir di Kota Tapis Berseri. Karena itu, pihaknya telah mendata bangunan-bangunan tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya di wilayah Wayhalim.

’’Bangunan yang berada di atas drainase kami minta untuk dibongkar. Nantinya camat dan lurah setempat mengawasi pelaksanaannya," ungkap Anthony. 

Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tujuh bangunan yang ditemukan melanggar aturan. Satgas akan terus melakukan patroli rutin dan mendata bangunan-bangunan lain yang berpotensi melanggar.

’’Kami masih menyusuri wilayah-wilayah lain di Kota Bandar Lampung. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari risiko banjir," tutup Anthony.

Selain itu, pihak Satgas juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengembalikan fungsi saluran air dan sungai yang telah terganggu akibat bangunan-bangunan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak banjir di masa mendatang.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, kami optimis masalah banjir di Kota Bandar Lampung dapat diatasi secara bertahap," ujar Anthony.

Penertiban bangunan melanggar ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah untuk menjaga lingkungan kota tetap tertib dan fungsional. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung langkah-langkah ini demi terciptanya Kota Bandar Lampung yang bersih, aman, dan nyaman bagi semua warganya. 

Sementara itu, Camat Way Halim, Daryono, memastikan bahwa bangunan yang berada di atas drainase akan dibongkar langsung oleh pemiliknya.

"Di Jalan Panorama 1 kemarin, ada bangunan yang melanggar aturan. Keesokan harinya, bangunan tersebut sudah dibongkar oleh pemiliknya sendiri," ujar Daryono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama Satgas Penertiban Bangunan selalu mengedepankan langkah persuasif agar proses penertiban berjalan lancar di masyarakat.

Tag
Share