Dua Remaja Gagal Rampok Kios BRI Link di Tanjung Senang, Hampir Dihajar Massa

Barang bukti yang disita polisi setelah dua remaja mencoba merampok kios BRILink di Bandarlampung. -FOTO DOK. HUMAS POLSEK -
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil meringkus dua remaja pengangguran yang hampir dihajar massa setelah gagal merampok kios BRILink di Jalan R.A. Basyid, Labuhandalam, Tanjungsenang, Bandarlampung, pada Sabtu sore (1/3).
Kedua pelaku yang berinisial MHF (18) dan RS (18) berhasil ditangkap setelah aksinya gagal. Kapolsek Tanjungsenang Iptu Chaidir Jamim membenarkan peristiwa tersebut.
Iptu Chaidir Jamim menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
"Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada di pinggangnya kepada korban, sambil berkata, 'Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalau sayang nyawa, kalau enggak saya cubit,'" ungkap Iptu Chaidir pada Rabu (5/3).
Dalam situasi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dari dalam laci kasir kepada pelaku MHF, sementara pelaku RS menunggu di atas sepeda motor.
Namun, saat kedua pelaku mencoba melarikan diri, korban berteriak meminta tolong, yang membuat motor pelaku ditabrak oleh mobil yang melaju dari arah belakang. Kedua pelaku terjatuh dan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan di Bulan Ramadan, Polda Lampung Tindak Premanisme dan Peredaran Miras
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"MHF butuh uang untuk membayar kontrakan, sementara RS membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor," kata Iptu Chaidir.
Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah senjata tajam jenis celurit, dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya pemilik layanan jasa keuangan BRILink diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Terlebih, pelaku sering menggunakan modus yang sudah dirancang rapi.
Kepada pegawai BRILink, satu nomor yang mengaku pemilik BRILink menghubungi pegawai BRILink dan menyuruh melayani salah satu konsumen dengan baik. Sedangkan satu nomor lainnya yang mengaku rekan pemilik BRILink meminta untuk segera ditransfer uang tunai dalam jumlah besar.
Peristiwa ini, menurut catatan kepolisian telah terjadi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Di mana, penglola BRILink diminta transfer Rp28 juta. Korban yang percaya dengan identitas palsu yang digunakan pelaku akhirnya mengikuti instruksi dan melakukan transfer sesuai permintaan.