Besok, Pendaftaran Calon Bupati Pesawaran Dibuka

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, meskipun kejelasan anggaran masih menjadi tanda tanya.
KPU Pesawaran pun telah mengumumkan tahapan dan jadwal pendaftaran pencalonan Bupati Pesawaran untuk PSU Pilkada 2024.
Berdasarkan lampiran Surat Nomor 484/PL.02-50/06/2025, pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang calonnya didiskualifikasi dimulai pada 4 hingga 7 Maret 2025. Jadwal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan pada 4 Maret 2025.
BACA JUGA:KPU Tak Lakukan Rekrutmen Ulang untuk Panitia PSU Pilkada di 24 Daerah
Dalam surat itu disebutkan bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan pihaknya membuka pendaftaran pasangan calon atau penggantian calon terdiskualifikasi mulai Sabtu hingga Senin (8–10/3).
Setelah itu, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, dan mengikuti tahapan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
’’Untuk penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, serta pengumuman nomor urut akan dilakukan pada 23 Maret 2025," ungkap Fery.
Sementara, anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan supervisi kepada KPU Pesawaran agar seluruh proses dan tahapan PSU berjalan sesuai aturan.
’’Kalau kami (KPU Provinsi) sifatnya supervisi dan monitoring agar PSU berjalan sesuai aturan. Secara teknis, pelaksanaan menjadi domain KPU Pesawaran," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (6/3).
Adapun calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, sehat secara jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih (kecuali untuk tindak pidana politik), tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
Selain itu, calon bupati dan wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa. Calon juga tidak boleh pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka wajib mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran.
Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai politik juga diwajibkan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung melalui surat resmi.