Kemendagri Akan Cek Kemampuan Daerah Biayai Pemilihan Suara Ulang di 24 Daerah

Wamendagri Bima Arya memastikan pemeriksaan soal kesiapan anggaran daerah untuk membiayai PSU di 24 kabupaten/kota. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pengecekan langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pemilihan suara ulang (PSU) yang rencananya digelar di 24 kabupaten/kota.
Menurut Bima Arya, beberapa daerah telah menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD mereka guna membiayai PSU.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memeriksa satu per satu kemampuan daerah tersebut untuk memastikan anggaran yang dibutuhkan tersedia.
“Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kabupaten/kota tersebut. Beberapa daerah sudah menyatakan siap menganggarkan dengan APBD-nya, namun banyak juga yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan. Oleh karena itu, kami mengadakan Zoom meeting dengan semua pihak, dan nantinya akan kami kunjungi satu per satu untuk mengecek APBD mereka, karena jika ada yang mengatakan tidak mampu, kami harus memastikan kebenarannya,” jelas Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Bima Arya juga menambahkan bahwa selain mengecek kemampuan APBD, Kemendagri akan memastikan komposisi penganggaran yang tepat. “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tegasnya.
Jika ditemukan bahwa daerah tidak mampu membiayai PSU melalui APBD mereka, pembiayaan tersebut akan dialihkan ke APBD provinsi. “Jika provinsi juga tidak mampu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kami harus bekerja cepat, karena ada tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.
Terkait dengan kemungkinan pembiayaan dari APBN, Bima Arya menyebutkan bahwa porsi APBN tidak akan sepenuhnya menanggung biaya PSU. “Kami akan melihat berapa persen sharing pembiayaannya. Namun, saya kira tidak 100 persen dari APBN. Pasti ada komponen yang berasal dari APBD dan provinsi, dan sisanya akan ditutup oleh APBN,” katanya.
Meski demikian, Bima Arya memastikan bahwa koordinasi dan komunikasi dengan daerah terus berjalan. “Kami akan pastikan koordinasi dilakukan semaksimal mungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik,” tutupnya.
Wamendagri minta pemda sinkronisasi anggaran PSU dengan KPU daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU.
“Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi yang harus kita pastikan adalah penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” jelas Ribka.
Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Dirinya menekankan pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif.
“Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tuturnya.
Terakhir, Ribka menegaskan Kemdagri terus mendorong pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. (ant/c1/abd)