UNIOIL
Bawaslu Header

Libur Sekolah Sambut Lebaran Dimajukan

RAPAT KERJA: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat rapat kerja dengan Komite III DPD di gedung kompleks parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).-FOTO SALMAN TOYIBI/JP -

LIBURAN sekolah dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimajukan. Yaitu dari sebelumnya mulai 26 Maret menjadi 21 Maret 2025.

Hal tersebut telah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen usai rapat kerja dengan Komite III DPD di Gedung Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). 

, Jakarta, pada Senin (3/3) lalu. Ia juga memastikan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan menteri dalam negeri dan menteri agama. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3) lalu.

  “Tanggal 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. Kemudian 9 April kembali belajar sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti.

Menurutnya, perubahan jadwal libur sekolah menjelang perayaan Idul Fitri 2025 ini berdasarkan kesepakatan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.  

BACA JUGA:Gen Z dan Alpha Rentan Terpapar Hoaks 

Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama disesuaikan dengan hasil koordinasi Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

”Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti.

  Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025. Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri. (jpc/c1/rim)

Tag
Share