Tersangka Buka Layanan Prostitusi di Rumah

DIAMANKAN: Tersangka JI kembali diamankan Satreskrim Polres Pringsewu karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi prostitusi. -Foto ist-
PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan tersangka JI (49) yang menjajakan layanan prostitusi. Warga Ambarawa, Pringsewu ini menjadikan rumahnya sebagai tempat praktek bisnis esek-esek tersebut.
Bahkan saat anggota Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penggerebekan ada dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan pada Selasa (4/3) lalu.
"Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka JI," jelas Pelaksanaharian (Plh.) Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).
Dari laporan masyarakat itu, Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya," sambung Ipda Candra Hirawan.
Selanjutnya dari pemeriksaan, tersangka JI menjadi perantara bagi PSK tersebut untuk menerima tamu.
Kedua pria hidung belang itu kepergok polisi di Lokasi. Keduanya mengaku membayar jasa untuk menerima layanan tersebut.
Tarifnya berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk satu kali transaksi layanan seks.
"Tersangka mematok tarif bervariasi antara mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tetapi tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelas Ipda Candra.
Meski pernah masuk penjara karena kasus yang sama, JI mengaku kembali membuka bisnis esek-esek tersebut sejak 2021.
Dalihnya keterbatasan ekonomi karena tak memiliki pekerjaan tetap. Terkait hal ini JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.(*)