Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli di Jalintengsum

TANGKAP: Polres Lampura mengamankan pelaku yang melakukan pungli di Jalintengsum.-FOTO HUMAS POLRES LAMPURA -
LAMPURA - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus dua pelaku premanisme yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) pada Selasa (4/3).
Dalam operasi Cempaka Krakatau 2025 tersebut, petugas menangkap dua pelaku berinisial PA alias Re (49), warga Jalan Kapten Mustofa Tanjung Harapan, dan BA (24), warga Desa Curup, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
Keduanya diamankan di persimpangan lampu merah Kebun Empat Jalintengsum, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat kegiatan premanisme dan pungli terhadap sopir kendaraan yang melintas.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (4/3/25).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 32.000 yang diduga merupakan hasil dari kegiatan pungli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampura.
“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi serupa,” ujarnya. (ozy/c1/yud)