Diringkus, Sindikat Pencurian Rumah Mewah

CURI 2.095 GRAM EMAS: S (46), warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, diringkus usai melakukan aksinya di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandarlampung. -FOTO DOK. POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus para pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang kerap beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan Bandarlampung. Salah satunya berinisial S (46), warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Ia ditangkap setelah melakukan aksinya di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandarlampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1) siang di Perumahan Bukit Kencana. ’’Diketahui bahwa pelaku bersama komplotan lainnya terlebih dahulu beraksi di wilayah Sumatera Utara,” kata Enrico, Minggu (2/3).
BACA JUGA:Geger! Pria di Pringsewu Ditemukan Meninggal di Pohon Asam
Selanjutnya, pelaku S mengundang rekannya untuk datang ke Bandarlampung dengan tujuan mencari rumah mewah yang bisa mereka jadikan sasaran. ”Kemudian bersama empat tersangka lainnya berinisial AR, AH, F, dan AW (yang saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan), mereka melakukan aksinya dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Sigra warna abu-abu bernomor polisi B 2369 KOG. Mereka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, lanjutnya, dengan memeriksa keadaan rumah terlebih dahulu. Yaitu dengan melihat lampu teras dan AC apakah dalam kondisi hidup atau mati.
’’Kemudian, mereka pura-pura bertamu. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku merusak kunci gembok pagar dan mencongkel pintu utama serta pintu kamar rumah korban,” terangnya.
Dalam aksinya tersebut, jelasnya, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas berbagai bentuk dengan total berat sekitar 2.095 gram milik korban. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp2.389.700.000.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (sas/c1/rim)