Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan

Ilustrasi CPNS--FOTO BKN
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi menerbitkan jam kerja baru pada bulan Ramadan 1446 H, serta mengingatkan agar jangan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ya, hal tersebut diketahui dari surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Nomor : B /410/ 800. 15/ 1.09/ 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Iwan Gunawan.
Iwan mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
"Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.
Meski begitu, kata Iwan Gunawan tidak ada alasan bagi para ASN untuk bolos ataupun mengurangi pelayanan pada masyarakat Kota Tapis Berseri.
Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan internal di lingkungan satuan kerja dimaksud, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Jumlah jam kerja efektif untuk ASN di Lingkungan Pemkot selama Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan catatan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Untuk apel dan hal lainnya, Iwan menyebut kegiatan tersebut sama seperti tahun sebelumnya yakni ditiadakan untuk sementara waktu selama bulan Ramadan saja.
"Untuk apel harian, upacara mingguan dan bulanan sementara ditiadakan," tandasnya.
Berikut jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung selama Ramadan 1446 Hijriah sebagai berikut. Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Kemdian istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan jadwal istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.(mel/nca)