Kebijakan DHE SDA 2025 Diharapkan Perkuat Fondasi Ekonomi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.--FOTO ISTIMEWA

 

“Persyaratannya antara lain, dana harus diblokir, disertai surat kuasa pencairan untuk bank, memiliki jangka waktu pemblokiran setidaknya sama dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan, serta memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan di bank penyedia dana,” jelas Dian.

 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen bertujuan memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Kami ingin perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri, karena dengan likuiditas yang lebih banyak dari ekspor tambang kita, pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih optimal,” ujarnya.

 

Suahasil juga menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada tingginya produksi hasil tambang dalam negeri, termasuk batu bara dan berbagai mineral lainnya. Ia berharap, hasil ekspor ini tidak hanya menghasilkan devisa, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi negara.

 

“Ketika hasil tambang dijual, devisa yang diperoleh harus berputar di dalam negeri. Berbagai hasil tambang yang dulunya tak dilirik kini bernilai ekonomi tinggi, sehingga penting untuk menjaga agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan kita,” imbuhnya.

 

Pemerintah juga mendorong agar devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat perputaran ekonomi domestik. “Jika devisa hasil ekspor berada di Indonesia, itu artinya mereka berputar di dalam perekonomian kita,” pungkas Suahasil.

Dengan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (jpc/c1)

 

Tag
Share