Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya dalam Dua Pekan

Polres Tulangbawang mengungkap keberhasilan menangkap 11 pelaku kejahatan, termasuk pemalsuan dokumen dan pencurian kabel PLN, dalam dua pekan. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -
MENGGALA - Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Tulangbawang berhasil menangkap belasan pelaku tindak pidana yang berbeda. Lima pelaku di antaranya terlibat kasus pemalsuan dokumen, sementara enam lainnya terkait kejahatan lainnya.
Kelima pelaku pemalsuan dokumen tersebut ditangkap aparat Satreskrim Polres Tuba di lokasi yang berbeda. Mereka adalah SA (22) dan EM (31), yang ditangkap pada Selasa (11/02) di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas. Kemudian IP (28) dan YA (26) ditangkap pada Kamis (13/2) di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara itu, pelaku S alias F (28) ditangkap pada Senin (17/02) di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:Hari Ini, Kanwil Kemenag Lampung Gelar Rukyatul Hilal
Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J. Sianipar, mengatakan bahwa selain menangkap para pelaku pemalsuan dokumen, pihaknya juga berhasil mengamankan enam pelaku lainnya. Lima di antaranya terlibat dalam kasus pencurian kabel MVTIC milik PLN. Mereka ditangkap pada Rabu (05/02) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Kelima pelaku tersebut adalah HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang semuanya merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus perlindungan anak dengan menangkap pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. EW ditangkap pada Selasa (04/02), sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
"Pada hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 04 hingga 17 Februari 2025," kata Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
"Ada 11 pelaku yang ditangkap: 7 orang laki-laki dan 4 perempuan. Semua pelaku perempuan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai," tambah Wakapolres.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku yang terlibat dalam kasus perlindungan anak, mereka terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, kelima pelaku yang terlibat pencurian kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Adapun lima pelaku pemalsuan dokumen terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 12 miliar.
Sebelumnya, - Selama periode Januari hingga Februari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus kriminal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 103 kasus.
’’Berdasarkan hasil pengungkapan yang kami lakukan dalam periode Januari-Februari 2025 ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap total 103 kasus," ujar Kombes Wira dalam keterangan persnya, Rabu (26/2).
Beberapa jenis kasus yang diungkap meliputi pencurian, jambret, begal, dan pembunuhan. Rincian kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut: 35 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pemerasan, 3 kasus pembunuhan, dan 29 kasus lainnya.
Dari 103 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 220 orang pelaku, terdiri dari 210 laki-laki, 5 perempuan, dan 4 anak di bawah umur.
"Kami berhasil mengamankan 220 tersangka, dengan rincian 210 pria, 5 wanita, dan 4 di antaranya masih anak di bawah umur. Barang bukti yang disita pun cukup beragam," jelasnya.
Menurut Kombes Wira, data yang diperoleh menunjukkan adanya peningkatan kasus, terutama pada kasus pencurian, yang menjadi tren pada Januari 2025.