Hasto Kristiyanto Klaim Diterima Baik oleh Tahanan di Rutan KPK, Ajak Tahanan Berolahraga dan Bernyanyi

Hasto Kristiyanto mengklaim diterima dengan baik oleh tahanan di Rutan KPK dan mengajarkan mereka berolahraga sambil menyanyikan lagu-lagu wajib nasional. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diterima dengan baik oleh para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menerima kopi dan teh dari tahanan lainnya saat menjalani isolasi di rutan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat menjelang pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah kader PDIP.

“Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain di sini. Bahkan ketika saya diisolasi, banyak yang memberikan bantuan seperti kopi dan teh,” ujar Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/02/2025).

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengajak sesama tahanan untuk berolahraga bersama, sambil menyanyikan lagu-lagu nasional. “Saya ajarkan untuk berolahraga sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Kami menyanyikan lagu seperti ‘Maju Tak Gentar’, ‘Pancasila’, dan ‘Garuda Pancasila’ bersama-sama,” tambahnya.

Hasto juga menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP dan simpatisannya agar tetap tenang dan menjaga marwah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di tengah situasi ini. “Kepada seluruh kader PDI Perjuangan dan simpatisan, saya minta untuk tetap tenang dan menjaga semangat juang, serta melindungi marwah Ibu Megawati dari pihak-pihak yang ingin mengganggu PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025, terkait dengan kasus suap PAW dan perintangan penyidikan. Dalam proses penahanan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK dan memasuki ruang konferensi pers dengan senyuman, sembari mengepalkan tangan dan menyatakan “Merdeka!”

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun Masiku, buronan KPK, untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Seperti yang diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hingga persidangan praperadilan selesai. 

Dewas KPK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penundaan tersebut. ’’Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di gedung Dewas KPK, Jakarta, Sabtu (22/2).

 Benny menjelaskan bahwa Dewas KPK hanya dapat menindaklanjuti laporan Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK juga memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Nanti akan ada analisis, kesimpulan, dan rekomendasi,” ujar Benny.

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan kepada Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan kasus tersebut sampai praperadilan rampung. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Johannes mengharapkan agar Dewas KPK memberikan waktu dan ruang agar sidang praperadilan pada 3 Maret 2025 dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Kami ingin hormati proses tersebut,” kata Johannes.

Tag
Share