UNIOIL
Bawaslu Header

Keputusan Parpol Pengusung Ada di DPP

Radar Lampung Baca Koran--

Saat ditanya mengenai isu yang berkembang tentang kemungkinan istri Aries Sandi menjadi calon bupati penggantinya, Hanifal menyatakan bahwa setiap partai memiliki mekanisme tersendiri dalam mengusung calon, termasuk dalam memilih pengganti Aries Sandi.

“Setiap partai memiliki mekanisme, begitu pula dengan partai lainnya. Jika memang istri Aries Sandi memenuhi syarat dan mendapat dukungan dari partai pengusung, maka hal itu dipersilakan,” kata Hanifal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi Darma Putra memutuskan bahwa dia tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut membuat tim Aries Sandi-Supriyanto mencari sosok pengganti sebagai calon Bupati Pesawaran.

Beredar kabar, drg. Erlin yang merupakan istri Aries Sandi digadang-gadang menjadi calon Bupati Pesawaran.

BACA JUGA:Prediksi Bologna vs AC Milan, Jumat 27 Februari 2025: Berburu Tiket Eropa

Tim kuasa hukum Aries Sandi-Supriyanto, Mario Andreansyah, mengatakan pihaknya akan kembali merapatkan barisan dan berjuang untuk memenangkan pasangan drg. Elin dan Supriyanto untuk kontestasi Pilkada Pesawaran.

’’Kami meyakini, kemenangan sebelumnya adalah hasil dari dukungan nyata masyarakat Kabupaten Pesawaran. Dan akan kembali berjuang dengan semangat yang sama untuk memastikan program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkap Mario.

Dia pun mengajak elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mengedepankan demokrasi yang sehat. ’’Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk mengawal jalannya pemilihan ulang agar berlangsung jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.

Terkait putusan MK, Mario menyayangkan putusan yang telah dibacakan para majelis hakim konstitusi tersebut. Menurutnya, putusan ini sama sekali tak mempertimbangkan rasa keadilan bagi paslon nomor urut 1.

’’Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pada intinya, tim hukum Aries Sandi mengkritik putusan MK cacat hukum yang serius,” ujarnya. 

Mario melanjutkan keputusan para hakim konstitusi ini terlalu berani. Sebab, amar putusan tersebut memerintahkan penyelenggara pemilu untuk mengulang keseluruhan proses tahapan Pilkada Pesawaran 2024.

’’Keputusan untuk mengulang keseluruhan proses pemilu dinilai terlalu berani, karena menyebabkan hilangnya hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah,” tandasnya. 

’’Masyarakat Kabupaten Pesawaran tengah menunggu harapan baru dengan merealisasikan program pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (jen/abd/c1/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan