Heboh Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung: Tahun Ini Aman
DITAHAN: Kejagung menahan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping.-FOTO KEJAKSAAN AGUNG -
“Kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan, ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih menemukan bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Senada dengan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. (disway/c1/yud)