Ibu dan Anak Jadi Korban Begal di Tulang Bawang, Sepeda Motor Dikuasai Pelaku

Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan warga. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -
Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap driver Maxim yang terjadi pada Kamis (30/1) lalu di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Penangkapan terhadap tiga pelaku, yakni EA (24), JK (35), dan F (18), dilakukan di wilayah Panjang pada Minggu (2/2) dini hari. Sementara satu pelaku lainnya, AJ (35), masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menjelaskan bahwa para tersangka memesan orderan Maxim dari daerah Panjang menuju Natar. ’’Tetapi saat menuju lokasi yang dipesan, para pelaku justru meminta korban untuk berputar-putar lebih dahulu,” ungkap Alfred, Senin (3/2).
Saat tiba di lokasi kejadian, sambung Alfred, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban dan berupaya merebut mobil yang dikendarainya.
’’Dengan sigap, driver Maxim tersebut langsung menabrakkan kendaraannya untuk menghentikan aksi pelaku,” katanya.
Alfred menambahkan peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut adalah EA dan JK melakukan penodongan serta penikaman dengan senjata tajam terhadap korban. Sementara F berperan sebagai pihak yang memesan layanan Maxim untuk memulai aksi tersebut.
Kapolresta menegaskan EA dan JK terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh petugas.
’’Mengenai motifnya, para tersangka mau mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara cepat dengan melakukan tindak kejahatan,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok panjang sekitar 45 cm, sebilah pisau tanpa gagang sepanjang 20 cm, dan satu unit ponsel merek Oppo A15 warna biru.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
(nal/c1/abd)