KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman
Editor: Agung Budiarto
|
Selasa , 25 Feb 2025 - 23:10

Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2), di ruang sidang pleno MK. -FOTO IST -