Dishub Lampura Klaim Sudah Bekerja Maksimal

 

Menurut Zaki sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi oleh gubernur, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

 

Diketahui, Perlintasan KA Simpang Saprodi - Abung Jayo di Kecamatan Abung Selatan, Lampura kembali memakan korban jiwa. Kali ini sebuah mobil sedan Timor terseret KA batubara rangkaian panjang (Babaranjang) hingga puluhan meter. Tiga penumpang dalam mobil pun meninggal dunia. Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) nLampura, Anom Sauni membenarkan peristiwa kecelakaan antara KA dengan sedan Timor berwarna hijau BE 1216 JA. Dari informasi yang ia terima, pengendara mobil diduga menerobos rel tanpa palang pintu. Meski telah diberi aba - aba, kendaraan tetap melintas hingga terjadi kecelakaan naas itu. (ozy/c1/nca)

 

Tag
Share