Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Blue Economy

ILUSTRASI: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Blue Economy.-FOTO MAULANA PAMUJI GUSTI/HARIAN DISWAY -

Oleh: Rustinsyah*

INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar untuk meningkatkan aktivitas blue economy. Yakni, konsep pembangunan ekonomi yang fokus pada pemanfaatan sumber daya laut dan pantai yang dilaksanakan secara bijaksana, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. 

Indonesia memiliki potensi besar untuk peningkatan blue economy. Beberapa program dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan blue economy telah dibuat. 

Namun, hingga sekarang masih banyak persoalan yang dihadapi. Misalnya, sebagian kehidupan masyarakat pantai (nelayan) masih memprihatinkan. 

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Lampung Tahun 2025 Meningkat

Ada isu tentang penjualan pulau kecil di perbatasan, isu illegal fishing yang merugikan negara. Isu tentang klaim negara tetangga tentang pulau-pulau di perbatasan sehingga menjadikan nelayan ketakutan mendekati pulau tersebut. 

Isu illegal reclamation di pulau kecil perbatasan. Akhir-akhir ini ada isu pagar laut. 

Isu pencemaran laut yang kadang tidak terdeteksi sehingga ikan-ikan tidak mau ke pinggir mendekati pantai mengakibatkan daerah fishing ground bagi nelayan kecil makin jauh sehingga untuk menjangkau perlu teknologi alat tangkap yang memadai. 

POTENSI BLUE ECONOMY

Ada beberapa potensi sumber daya kelautan Indonesia.

Pertama, dua pertiga wilayah Indonesia merupakan laut. Letak strategis di antara benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik, sebagai negara kepulauan di Asia Tenggara berada di garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta memiliki kurang lebih 17.504 pulau. 

Kedua, menurut Deklarasi Djuanda, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Indonesia sebagai negara kepulauan telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ketiga, United Nation I 5 Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), yang kemudian diratifikasi Indonesia dengan UU No 17 Tahun 1985.

Berdasar UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia terdiri atas perairan teritorial, perairan zona ekonomi eksklusif, dan perairan landas kontinen. Hal itu menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (the biggest archipelago in the world). 

Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen kedua UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 

Tag
Share