KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW dan Obstruction of Justice

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PAW anggota DPR RI dan obstruction of justice.-FOTO DISWAY -

Yudi mendorong KPK segera mengusut lebih lanjut perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. Ia juga meminta KPK memeriksa Hasto kembali dalam waktu dekat dan mempertimbangkan penahanan.

“Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini, agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum,” kata Yudi.

“KPK sekarang sudah lebih lega menurut saya untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, seperti misalnya melakukan penahanan, dengan tentu memanggil kembali Hasto untuk diperiksa,” sambungnya.

BACA JUGA:Salah Satu Ruangan di RSUD Menggala Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Yudi juga menilai bahwa sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim.

“Kita harus hormati putusan praperadilan ini. Kita juga harus lihat prosesnya, bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan bukti-bukti, termasuk menghadirkan saksi dan ahli, serta kesimpulannya,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan Hasto dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diajukan Hasto sebagai pemohon, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto, yang tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga merintangi penyidikan Harun Masiku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah.

’’Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah dinilai sah. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.

Tag
Share