Kuota LPG Subsidi Naik 1,32 Persen

KUOTA NAIK: Kuota LPG 3 kg bersubsidi Provinsi Lampung pada 2025 naik 1,32 persen dibanding kuota 2024.--FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA

BANDARLAMPUNG - Kuota liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi Provinsi Lampung pada 2025 naik 1,32 persen dibanding kuota 2024. Di mana pada 2025, Provinsi Lampung mendapatkan kuota LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 217.836 metik ton (MT). 

Jumlah tersebut meningkat 2.845 MT atu 1,32 persen dibanding kuota 2025 sebanyak 214.391 MT. 

Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Sopan Sopian Atiek mengatakan, pada 2025 pihaknya mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kg bersubsidi 11 persen atau 23.619 MT.

Namun, kata Sopan Sopian Atiek, yang disetujui penambahan dari kuota tahun lalu sebanyak 2.845 MT atau 1,32 persen.

"Ini tambahannya tidak banyak. Karena usulan kita untuk tambahan dari kuota 2024 di 11 persen atau 23.619 MT," ujar Sopan Sopian Atiek.

Disampaikan Sopan Sopian Atiek, pihaknya akan memastikan kuota LPG 3 kg tersebut dapat benar-benar tepat sasaran dan kuotanya cukup hingga akhir tahun. 

Lanjut Sopan Sopian Atiek, konsumsi rata-rata per bulan LPG 3 kg bersubsidi di Provinsi Lampung sekitaran 18.000 MT dan penyalurannya sesuai kuota.

Guna memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg, Sopan Sopian Atiek meminta Pertamina untuk dapat meningkatkan frekuensi pengiriman LPG.

"Pengiriman tabung dari agen ke pangkalan itu bervariasi bergantung dengan lokasinya dan tingkat kesulitan. Ada satu kali dalam seminggu, tapi ada juga yang setiap hari ini yang bagus. Rata-rata dua sampai tiga hari sekali," tutur Sopan Sopian Atiek.

Sopan Sopian Atiek mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan ke lapangan setiap minggu guna memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. 

"Seperti sekarang tim lagi ada di Tanggamus sampai besok (Kamis, Red) di Pesisir Barat dan Lampung Barat. Kita intensifikasi pengawasan sampai dengan sebelum hari raya," ujar Sopan Sopian Atiek.

Begitu juga terkait perubahan dari pengecer menjadi sub-penyalur, kata Sopan Sopian Atiek, saat ini pihaknya masih menunggu aturannya dari pemerintah pusat.

"Saat ini pengecer dibatasi hanya mendapatkan 10 persen dari kuota yang didapatkan pangkalan," ucap Sopan Sopian Atiek. 

"Jadi sebelum peraturan yang baru keluar, kita masih menggunakan kuota 10 persen itu," sambung Sopan Sopian Atiek. (*)

Tag
Share