UNIOIL
Bawaslu Header

Warning, Pengguna Klakson Telolet Bisa Dipenjara

Korlantas Polri akan menindak keras penggunaan klakson telolet yang melanggar aturan di bus-bus di Indonesia.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Korlantas Polri berencana menertibkan penggunaan klakson telolet yang sering terdengar di sejumlah bus. Hal ini dilakukan karena klakson tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet bakal ditertibkan karena dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh peraturan.

"Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkapnya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Irjen Agus Suryonugroho menambahkan bahwa sopir bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Cekcok Gara-gara Klakson, Pengendara Grand Max Tembak Pemotor dengan Senpi

"Kami akan melakukan tilang. Dalam operasi keselamatan lalu lintas, ada tiga cara bertindak: preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penindakan 20 persen, termasuk tilang terhadap penggunaan klakson telolet ini," jelas Irjen Agus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengumumkan rencana penindakan terhadap bus yang melanggar ketentuan penggunaan klakson. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan tilang kepada bus yang ditemukan melanggar aturan di terminal.

"Ada, tilang. Di terminal," kata AKBP Ojo Ruslani, Rabu (12/2/2025).

AKBP Ojo menambahkan bahwa polisi tidak akan memberhentikan bus yang sedang berjalan, melainkan akan langsung mendatangi terminal-terminal untuk menertibkan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Tilang 35 Pelanggar dan Beri 592 Teguran dalam Operasi Patuh Krakatau 2024

"Polisi tidak akan memberhentikan bus yang sedang berjalan, tetapi akan langsung ke terminal untuk melakukan penertiban," ujarnya.

Penertiban ini akan dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, dengan langkah-langkah berupa himbauan untuk tidak menggunakan klakson telolet lagi, serta pencopotan klakson oleh kru bus yang disaksikan oleh polisi lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000, sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(disway/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan