Mantan Kakam Sidoarjo Divonis 4,6 Tahun
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/60aef163fdda8df1337fdfc2af6680a3.jpg)
TERBUKTI KORUPSI: Mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Daldiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.-FOTO LEO DAMPARI -
Korupsi APBK Rp394 Juta
BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Daldiri divonis bersalah olah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Daldari divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Daldari terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) sebesar Rp394 juta.
Ketua Majelis Hakim Aria Veronica menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi dana APBK Sidoarjo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp1,194 miliar.
’’Dana APBK untuk direalisasikan bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung, dan bidang kegiatan penanggulangan bencana. Namun, didapati penyimpangan. Dari hasil audit terdapat kerugian keuangan negara Rp394.971.416,’’ kata Aria Veronica.
BACA JUGA:Pariwisata Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selain hukuman badan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider 4 bulan serta membayar uang penganti kerugian negara. Jika denda tidak dibayar dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun kurungan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)