Hukuman Eks Pejabat Pajak Dipangkas Jadi 5 Tahun

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi 5 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Angin Prayitno dihukum 7 tahun penjara
     Hukuman ini diubah setelah majelis hakim tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.
     ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).
     Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Gunawan Gusmo dengan anggota Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun, Rabu (6/12).
     Selain pidana badan, Angin Prayitno Aji juga dijatuhi pidana denda Rp750.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.737.500.000.
 
Majelis Hakim Tinggi meyakini, Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
     Angin Prayitno Aji terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
     Berdasarkan fakta pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji terbukti menerima suap terhadap dari sejumlah pihak swasta. Di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
     Rincian penerimaan itu di antaranya sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD500 ribu yang diduga diterima Angin itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
 
Kemudian senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari-Februari 2019.
     Terakhir penerimaan uang dengan nilai total SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama pada Juli - September 2019.
     Angin Prayitno Aji juga terbukti mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, serta satu unit mobil. Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi. (jpc/c1/ful)

Tag
Share