Catat, Ini Posko Penyerahan Ijazah SMAN dan SMKN di Lampung

--

Lebih lanjut, Thomas Amirico menyampaikan SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulus dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan. 

Maka jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dirinya juga meminta kepala satuan pendidikan untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada kepala cabang dinas, dan kepala cabang dinas melaporkan kepada Kepala Disdikbud Lampung melalui Kabid SMA dan SMK. 

Selanjutnya, Disdikbud Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share