Rusak Dinding Rumah, Pelaku Curi HP

DIAMANKAN: Polsek Kotaagung menangkap pencurian handphone. -FOTO IST-

KOTAAGUMG - Polsek Kotaagung bersama Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Cukuhbatu, Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus tersebut, setelah korbannya Wawan Oktaldi (27) warga Dusun Cukuhbatu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus melapor ke Polsek Kotaagung setelah menjadi korban pencurian.

Kapolsek Kotaagung Iptu Rudi Khisbiantoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka Parhan Ali Abbas alias Bokir (20) warga Waytaman, Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

"Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Bumi Jaya, Pekon Terbaya," kata Iptu Rudi Khisbiantoro.

Iptu Rudi menyebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dari tangan tersangka turut diamankan handphone Infinix Smart 8 dan Oppo A3X milik korban. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis tahun 2023 dan menjalani hukuman di Rutan Kotaagung dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pelaku memasuki rumah korban, Wawan Oktaldi (27) dengan cara merusak dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari geribik.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua unit handphone yang sedang diisi daya di dalam kamar, lalu keluar melalui pintu depan. 

"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000 segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotaagung," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. 

Kapolsek Kotaagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.(ehl/nca)

Tag
Share