UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Periksa Deputi OJK Indarto Budiwitono dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK memeriksa Deputi OJK Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia, yang melibatkan sejumlah saksi dan penggeledahan. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono terkait kasus dugaan korupsi dalam program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Indarto diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Februari 2025.

Indarto adalah salah satu dari lima orang yang dipanggil oleh penyidik KPK pada hari tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran Indarto terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta di OJK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada pengetahuan Indarto terkait perkara yang sedang diselidiki.

“Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK. Tentunya, pengetahuan yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” jelas Tessa kepada wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Tessa menambahkan bahwa substansi pemeriksaan telah dicatat dalam berita acara teknis, namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai pemeriksaan Indarto, termasuk siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus CSR BI.

Selain Indarto, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, yaitu Tri Subandoro, Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan pada periode 2019-2024. Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori telah dimintai keterangan dan rumah keduanya juga digeledah oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI dan OJK di Jakarta, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan oleh bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan. KPK mencurigai ada penyimpangan di mana dana CSR tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan berpindah ke rekening yang diduga milik penyelenggara negara.

“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, dan lain-lain. Penyimpangan terjadi karena dana CSR tidak disalurkan sesuai dengan tujuan awalnya, seperti perbaikan rumah tidak layak huni atau beasiswa,” terang Asep.

KPK juga mendalami bagaimana yayasan penerima dana CSR tersebut dipilih, dengan dugaan bahwa beberapa yayasan mendapatkan dana melalui rekomendasi atau afiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Fokus KPK adalah pada keterlibatan yayasan yang menerima dana CSR tersebut.

“Sejauh informasi yang kami peroleh, CSR itu diberikan kepada yayasan. Karena CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.

Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami jumlah total yayasan yang menerima dana CSR dari BI. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kaitan antara yayasan dan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa.

“Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana, gitu. Jadi ketika misalkan ada beberapa yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” jelas Asep.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan