UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Mesuji Tangkap DPO Kepemilikan Senpi

Barang bukti yang diamankan. -Foto IST -

MESUJI - Polres Mesuji, mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. 

Diketahui tersangka berinisial RW (24) merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Tersangka diamankan di rumahnya.

Kasatreskrim Iptu Rosali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang DPO atas kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tersebut.

Lebih lanjut terang Iptu Rosali, pelaku diamankan hasil dari pengembangan tersangka MS yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana narkoba dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Sebelumnya tersangka MS diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji pada bulan Juli tahun 2024 lalu.

Saat diamankan dari tersangka MS terdapat barang bukti satu pucuk senjata api fakitan berikut 1 butir amunisi aktif kaliber 5,56MM, yang diakui oleh tersangka MS adalah milik tersangka  RW.

"Kemudian Satresnarkoba menyerahkan kasus itu kepada kami untuk di tindak lanjuti” sambungnya pada Kamis 13 Februari 2025. 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan