UNIOIL
Bawaslu Header

Awalnya Sok Jago, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

SERAHKAN DIRI: Videonya viral, Juriansyah, warga Lampung Tengah menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025. - IST--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Juriansyah, warga Lampung Tengah menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025. 

Diketahui sebelumnya viral video di media sosial mengenai cekcok antara pria berjaket hitam dan satu pria berseragam putih hitam. 

Dalam video tersebut, nampak pria berjaket hitam yang diketahui Juriansyah mengancam pengurus PO Damri, Arief Rahman (28) dengan sebilah pisau. di Jalan Z.A Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung, pada minggu (9/2) sore, menyerahkan diri.

Diketahui Juriansyah mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 777 VIN terlibat cek-cok dengan pengurus PO damri dan menganiaya Arief hingga terluka di bagian dada tangan. 

Saat diwawancarai, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, membenarkan peristiwa tersebut. Pada Senin (10/2), pelaku bernama Juriansyah, warga lampung tengah, menyerahkan diri dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Lampung Dorong Mahasiswa Teknokrat Jadi Leader di Indonesia Emas 2025

Kombes Alfred menyampaikan, motif pelaku disebabkan karena terjadi senggolan kendaraan saat sedang mengantri untuk mengisi bensin. Pelaku dan sopir bus saling cekcok dan tidak terima.

Ketika terjadi perselisihan, supir bus menghubungi pengurus PO Damri, Arief Rahman (28), yang turut terlibat. Hingga akhirnya Arief menjadi korban penusukan yang dilakukan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, saat ini polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang telah dibuang pelaku setelah melakukan penusukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang  dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. Dia adalah MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Lampura dan Polda Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan MR diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. ’’MR diamankan pada Kamis (23/5) malam,” katanya.

Umi menyatakan, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024. “Video itu diunggah oleh korban berinisial MFA (24), warga Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan