Hakim Vonis Kurir 10 Kg Ganja dengan Pidana 8 Tahun Penjara

VONIS 8 TAHUN: Kurir narkoba Rahmad Fadhil dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran 10 kg ganja di Lampung. – LEO DAMPIARI/RLMG--
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Rahmad Fadhil (26), seorang warga asal Kelurahan Lampanah Teungoh, Kecamatan Indra Puri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 11 Februari 2025.
Majelis hakim menyatakan Fadhil terbukti secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana narkotika, khususnya menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Fadhil dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, serta denda satu miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus serupa pada Juli 2024, yang menyebabkan ia dihukum 15 tahun penjara.
Perbuatan Fadhil bermula pada 2 Agustus 2023, ketika ia menghubungi rekannya yang berinisial Cut (DPO) untuk membawa ganja. Fadhil menerima dua kotak kardus berisi total 20 paket daun ganja kering dari Cut.
BACA JUGA:Lima Kurir Sabu Dituntut Mati
Ia kemudian membawa barang tersebut ke ekspedisi Indah Cargo Cabang Banda Aceh, sesuai instruksi dari seseorang yang berinisial Exel (belum tertangkap). Satu kotak berisi 10 paket ganja dikirimkan ke Lhokseumawe, dan satu kotak lainnya ke Agil, warga Kelurahan Sereal, Kecamatan Cibadak, Kota Bogor, Jawa Barat.
Perkara ini terungkap pada 8 Agustus 2023, saat dilakukan razia oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam razia tersebut, ditemukan 10 paket besar daun ganja kering dalam barang bawaan mobil pengiriman Indah Logistics Cargo. Berdasarkan rekaman CCTV di kantor Indah Logistics Cargo, Fadhil terlihat menurunkan dua kotak yang berisi barang yang ditemukan oleh polisi.
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan yang melanggar hukum terkait narkotika.
BACA JUGA:Lima Kurir Sabu 5 Kg Tergiur Upah Rp 80 juta
Sebelumnya, Lima dari enam terdakwa kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Malaysia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Mereka dinyatakan jaksa bersalah menyelundupkan narkoba dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui Provinsi Lampung.
Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko. Sedangkan untuk Sujiman dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
JPU Eka Aftarini menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan kemufakatan jahat, yakni menyelundupkan narkoba, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa.