KAD Antikorupsi Akan Gas Pol Jalankan Tugas dan Kewenangan

RAPAT PLENO PERDANA: Ketua KAD Antikorupsi Lampung Hi. Ardiansyah, S.H. bersama seluruh pengurusnya di kantor Kadin Lampung, Senin (10/2).-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
Ketiga, melaksanakan kegiatan sosialisasi atas profesi Ahli Pembangunan Integritas (API) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Keempat, melaksanakan sosialisasi regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik. Kelima, menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada para pihak yang dituju baik regulator (Kepala Daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KРК).
Keenam, melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan saran dan masukan antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan; dan ketujuh, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Lampung, Ketua Kadin Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi minimal setiap satu tahun.
Sementara, kewenangan KAD Antikorupsi yaitu memberikan informasi terkait kendala-kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana. korupsi dan memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat Provinsi Lampung. (pip/c1/rim)