Ikut Nikmati, 4 Saksi Kembalikan Kerugian Negara

RADAR - BACA KORAN--
Kasus Dana Hibah LPTQ Pringsewu
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara. Uang titipan Rp40.974.684 ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, uang titipan berasal dari empat saksi pegawai Pemkab Pringsewu yang ikut menikmati aliran dana hibah tersebut. "Uang tersebut disita dan ditempatkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menerima titipan pengembalian uang pengganti dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Uang titipan Rp234 juta tersebut diserahkan keluarga tersangka TP yang merupakan bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, Jumat (24/1).
Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Kejari Pringsewu juga telah menerima uang titipan Rp140 juta dari tersangka R terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang titipan diterima pada Rabu (22/1). Diketahui, dalam kasus ini kerugian keuangan negara Rp584.464.163. (*)