Polres Pringsewu Amankan Dukun Cabul

DUKUN CABUL: Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan Dedih atau akrab disapa Dedi Arang (42).--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
Modus Bisa Sembuhkan Warga Diganggu Makhluk Halus
PRINGSEWU - Dedih atau akrab disapa Dedi Arang (42) diamankan Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya, Kamis (6/2). Warga Pringsewu ini diamankan karena telah berbuat asusila terhadap korban SF (56).
Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menyatakan Dedi Arang mengaku sebagai paranormal atau dukun dapat menyembuhkan warga yang diganggu makhluk halus. ’’Korbannya SF. SF menjadi korban asusila saat proses ritual,’’ katanya.
Aksi bejat Dedi Arang, kata Candra, terungkap setelah korban merasa ada yang janggal dalam ritual yang dilakukan. ’’Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami dan anak-anaknya," ujar Candra.
Candra melanjutkan, SO (66) selaku suami korban SF yang tidak terima atas tindakan bejat Dedi Arang melapor ke polisi. ’’Dalam laporannya, SF datang ke rumah Dedi Arang, Kamis (23/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Dedi Arang mengklaim SF diganggu makhluk halus,’’ ungkapnya.
Sebagai syarat ritual, kata Candra, Dedi Arang meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. ’’Persyaratan yang diminta dipenuhi. Selanjutnya ritual dimulai. Namun, ritual yang dilakukan di tepi sungai sekitar 3 km dari rumahnya dilakukan tertutup. Tak satu orang pun yang boleh menemani. Kemudian saat ritual berlangsung, Dedi Arang seperti kesurupan dan meraung-raung. Kemudian berbuat asusila terhadap korban yang katanya dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus,’’ katanya.
Kepada polisi, kata Candra, Dedi Arang mengaku tak memiliki kekuatan supranatural. ’’Apa yang dilakukannya hanya untuk memperdaya korban supaya menuruti keinginannya,’’ ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Candra, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. ’’Di antaranya pakaian korban dan perlengkapan ritual,’’ ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)