Dua Pengedar SS Diringkus di Gubuk Kebun Durian Pesawaran

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan AN (56) dan M. ER (36).-- FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG
PESAWARAN – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus AN (56) dan M. ER (36). Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) ini diringkus di sebuah gubuk tengah kebun durian, Desa Kampungtua, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Rabu (5/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis SS seberat bruto 32,12 gram.
"Dari tangan keduanya diamankan 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar SS. Juga sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba," ujar Yuni.
Selain narkotika, kata Yuni, petugas juga menyita tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua pipa kaca, satu alat hisap, satu bundel plastik klip, serta dua unit motor jenis Honda BeAT dan Honda Revo. Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pesawaran," ucapny.
Menurut Yuni, Polda Lampung terus berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. "Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini, kata Yuni, kedua tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mendalami jaringan mereka. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika ini," ungkap Yuni. (rls)