UNIOIL
Bawaslu Header

Gugatan Pilkada Pesawaran, MK Minta Keterangan Saksi

Sidang: MK meminta keterangan saksi terkait dalam sidang lanjutan untuk PHPU kada tahun 2024 dari Ka­bu­paten Pesawaran, Jumat (7/2). -FOTO TANGKAP LAYAR -

Dia pun mengatakan alasan pihaknya menerbitkan SKPI tersebut lantaran adanya bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta Aries Sandi turut melampirkan salinan ijazah S-1 dan S-2.

’’Bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan surat itu dengan dasar surat kehilangan, ditambah bahwa termohon menyampaikan surat pengganti ijazah dari Universitas Lampung dan Universitas Saburai," tutupnya.

Sebagai pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

Radian menjelaskan kewenangan KPU Pesawaran (termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait. 

Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

“Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

Selain itu, Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak. Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.

“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli. Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon. 

Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan. SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

“Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

Hal serupa disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai Ahli.

Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan