UNIOIL
Bawaslu Header

Pj. Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Ingatkan Pejabat dan Masyarakat Tentang Pelaporan Pajak Tahunan melalui

Pj. Bupati Tulang Bawang, Ferli Yuledi, memberikan arahan kepada pejabat terkait pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax. Foto: Dinas Kominfo Tulang Bawang. FOTO DOK PEMKAB TUBA--

MENGGALA – Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang, Ferli Yuledi, mengingatkan para pejabat di lingkungan pemerintahan dan masyarakat mengenai pentingnya pelaporan pajak tahunan yang tepat waktu. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi penggunaan sistem Coretax atau Pajak Online yang berlangsung di Kabupaten Tulang Bawang.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Ferli Yuledi meminta agar para pejabat dapat menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan pajak tahunan. Menurutnya, berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2025, sementara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Bing, sapaan akrab Ferli Yuledi, juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai pemerintah untuk tertib dalam administrasi perpajakan, salah satunya dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Harapan kita, setelah sosialisasi ini, seluruh peserta dapat menggunakan sistem Coretax dengan baik dan serius,” ungkap Pj. Bupati Tulang Bawang, Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Residivis Curat Kembali Ditangkap, Bobol Rumah Mahasiswa di Lampung Tengah

Ferli menjelaskan bahwa sistem Coretax ini tidak hanya digunakan oleh instansi pemerintah, tetapi juga akan diterapkan bagi wajib pajak perorangan. Ia berharap peserta sosialisasi dapat memahami materi dengan baik dan membagikan pengetahuan yang didapat kepada pegawai lainnya yang tidak dapat mengikuti acara tersebut.

Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Rangka HUT ke-52 Korpri Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (09/11).

Sekdaprov dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan bernegara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa.

”Kenapa kita ini ada? Kita ditugaskan untuk melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia untuk melaksanakan tujuan bernegara. Apa tujuan bernegara itu? Pertama, untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia,” ucapnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Metro Identifikasi Dua Titik Rawan Kecelakaan

Menurut Sekdaprov, ketiga fungsi ini apabila tidak dijalankan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan negara.

”Kalau ketiga fungsi itu tidak dilaksanakan, negara ini runtuh. Orang akan berfikir untuk apa kita bernegara, negara tidak memberikan protection, tidak memberikan kesejahteraan, tidak memberikan pelayanan. Oleh karena itu kita harus bekerja profesional dan netral, sebab kalau kita tidak bekerja profesional dan netral fungsi itu tidak akan bisa terlaksana dengan baik,” lanjut Sekdaprov.

Sekdaprov juga menegaskan bahwa ASN harus netral sehingga tujuan dan cita-cita negara dalam melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan masyarakat dapat terlaksana.

”Nah oleh karena kita harus netral dan profesional, supaya fungsi negara tadi terlaksana, melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan. Pertama, kita menjadi pelaksana kebijakan publik, kedua sebagai pelayan publik yang harus memberikan pelayanan dan yang ketiga fungsinya tolong dicamkan betul sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu kita harus netral. Itu tugas kita,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan