UNIOIL
Bawaslu Header

Residivis Curat Kembali Ditangkap, Bobol Rumah Mahasiswa di Lampung Tengah

Residivis curat, BA alias Jangkung, kembali ditangkap Polres Lampung Tengah setelah membobol rumah warga dan mencuri barang berharga. FOTO: POLRES LAMPUNG TENGAH --

LAMPUNG TENGAH – BA alias Jangkung (40), seorang residivis kasus pencurian, kembali ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. 

Jangkung, yang sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman penjara, kembali berulah dengan membobol rumah warga di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka berasal dari Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Namun, ia masih belum jera dan kembali melakukan aksi pencurian,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut AKP Mangara, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian yang dilakukan Jangkung umumnya terjadi pada dini hari, antara pukul 03.00 - 03.30 WIB. Dalam aksi terbarunya, Jangkung membobol rumah milik Yoga Ade Putra (22) menggunakan peralatan berupa obeng, dua buah martil, satu tang, dan senter.

BACA JUGA:Desakan Ekonomi, IRT Nekat Curi Emas Rp 27 Juta di Pasar Cimeng

Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika bangun tidur dan mendapati jendela terbuka dalam keadaan tercongkel. Dalam aksinya, Jangkung berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit HP merk Pocco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.

Setelah menerima laporan, tim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB, di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur. Barang bukti juga berhasil diamankan dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkas AKP Mangara Panjaitan. 

BACA JUGA: Sepuluh JPTP di Lampung Barat Lowong

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap aparat Polsek Denteteladas dengan bantuan warga setempat.

Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng Km 66 PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di bedeng tempat tinggal korban, I Putu Randi Ranata (32), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Tuba.

Kejadian berawal saat korban pergi untuk beribadah sekitar pukul 08.30 WIB. Setibanya kembali pada pukul 10.30 WIB, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan gembok pengunci rusak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan