RAHMAT MIRZANI

SMA Miftahul Jannah Belum Berniat Baik

Komnas PA Komit Perjuangkan HRM Lanjutkan Pendidikan

BANDARLAMPUNG - Pasca tidak kooperatifnya manajemen SMA IT Miftahul Jannah Bandarlampung, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung akan membahasnya dalam rapat internal pada Sabtu (9/12) mendatang. Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandarlampung Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan membahas pengambilan sikap terhadap sekolah di bawah naungan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi tersebut.

Menurutnya itu untuk memperjuangkan agar salah satu siswi SMA IT Miftahul Janah, HRM, yang dikeluarkan secara sepihak dapat melanjutkan pendidikannya. ”Ya, Sabtu (9/12) ini, kami akan gelar perkara secara internal untuk kasus SMA IT  Miftahul Jannah," ucap Ahmad Yani saat dikonfirmasi Radar Lampung, Rabu (6/12). 

Ahmad Yani juga menyayangkan hingga kemarin belum ada niat baik dari pihak manajemen Sekolah Miftahul Jannah untuk membuka komunikasi dengan pihaknya terkait hal tersebut.  ”Sejauh ini (pasca Komnas BA Bandarlampung datang langsung ke sekolah tersebut, red) belum ada pergerakan apa pun ke kami," katanya seraya berkomitmen pihaknya akan mengawal masalah ini sampai tuntas.

Diberitakan  sebelumnya, Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung di bawah naungan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi tampaknya kembali menyengsarakan siswa didiknya. Tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai Harsono Edwin Puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa SMP hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung. Kali ini, satu siswa kelas XII SMA-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain.

Bahkan, Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas PPPA Bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. Hal itu diakui Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandarlampung Ahmad Yani.

 Menurutnya itu setelah Komnas PA Bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas XII SMA Miftahul Jannah, Rajabasa, Bandarlampung, berinisial HRM. Ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. Sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya.

’’Atas laporan tersebut, Komnas PA Bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," ucap Ahmad Yani kepada Radar Lampung, Selasa (5/12).

  Dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, pihaknya pun bersama Dinas PPPA Kota Bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke SMA IT Miftahul Jannah, Kamis (30/12). Namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri.  

’’Termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak Komnas PA Bandarlampung dan Dinas PPPA Bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap Ahmad Yani. 

Ahmad Yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas.   "Namun, mereka tidak kooperatif. Seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi," kesal Ahmad Yani. 

Sementara, lanjut Ahmad Yani, HRM sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran Mall Boemi Kedaton (MBK). "Kasihan HRM ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. Saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar MBK. Mau sekolah juga gak bisa," tandasnya. 

Serupa dengan 2 dari 13 siswa SMP Miftahul Jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz Alquran. Sementara karena sedang terjadi pandemik Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri  saat itu mengekuarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (UN) pun ditiadakan. 

Kemudian karena Kemendikbud melalui Disdikbud Bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial MFA dan TW tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (SKL) bisa mendaftar ke SMK. Namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku  kelas 2 SMKN 2 Bandarlampung dan SMK BLK Bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak SMP Miftahul Jannah. 

Tag
Share