UNIOIL
Bawaslu Header

Melewati Batas Waktu, MK Tak Terima Gugatan Pilkada Pringsewu

KEPUTUSAN: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan Pilkada Pringsewu.-FOTO IST-

“Kalau ada perintah dari majelis untuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, kami akan memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan. Hal ini, menurutnya, penting mengingat peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

“Karena keterangan dari Bawaslu akan menjadi referensi penting bagi hakim dalam menetapkan keputusan, peran kami sangat krusial,” jelasnya.

Sementara, Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan Nanda-Antonius, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dua saksi dan dua ahli yang akan memberikan keterangan terkait permohonan yang diajukan.

"Dua ahli akan menguraikan argumen kami, sementara saksi-saksi akan mengungkapkan fakta yang ada di lapangan," kata Handoko.

Handoko optimis bahwa permohonan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. "Kami percaya, karena putusan yang tidak Dismissal menunjukkan bahwa hakim sudah yakin dengan bukti yang kami ajukan. Sidang pembuktian ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," kata Handoko.

Selain itu, Handoko menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan bertujuan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aries Sandi - Supriyanto terkait pelanggaran administrasi.

"Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi - Supriyanto karena tidak memenuhi syarat, pasangan Nanda-Antonius secara otomatis akan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati, karena hanya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Pesawaran," tuturnya.

Handoko menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan-keputusan MK sebelumnya, apabila salah satu calon tidak memenuhi syarat, maka pasangan calon yang didiskualifikasi, bukan hanya salah satu dari mereka.

"Kalau salah satu calon tidak memenuhi syarat, maka yang didiskualifikasi adalah pasangan calon itu sendiri, bukan hanya calon yang bersangkutan. Sudah banyak keputusan MK yang mengarah pada hal ini," pungkasnya. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan