UNIOIL
Bawaslu Header

Terlibat Penyelundupan BBL, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Barang Bukti: Polres Pesisir Barat mengamankan barang bukti BBL (benih bening lobster) yang akan di selundupkan-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Resor Pesisir Barat (Pesbar) terus mengusut tuntas kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pengembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesbar pada Rabu (5/2) menetapkan dua tersangka tambahan, yakni NA (47), warga Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), oknum anggota Polri yang berdinas di salah satu polsek di jajaran Polres Pesbar.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H. menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terlibat praktik ilegal ini.

BACA JUGA:DPRD Lampung Dorong Pengembangan Prestasi Atlet PON

’’Kita memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional. Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita juga terus mendalami kasus ini hingga mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Saat itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesbar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA, warga Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bangkunat. 

Pelaku tersebut kedapatan menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.

’’Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Dari hasil penyelidikan, aksi penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MA diketahui menerima instruksi dari TPN untuk mengambil benih lobster dari NA di Pekon Pagarbukit sebelum mengirimkannya ke Bandarlampung.

Nah, sekitar pukul 20.55 WIB pada Kamis 23 Januari 2025, saat itu juga MA tiba di lokasi dan memindahkan lima boks polyfoam berisi benih lobster ke dalam kendaraan sebelum berangkat.

Namun, aksi ini terendus oleh aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersangka di Kilometer 17 Pekon Pagarbukit.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra BE 1230 MG, lima box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster, serta satu unit ponsel Android OPPO warna hitam.

“Saat itu juga MA terlebih dahulu ditangkap. Sedangkan, untuk kedua tersangka baru tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Pesbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Katanya.

Masih kata Algy, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan