Rumah Petani di Tulang Bawang Dibobol Maling Saat Ke Sawah, Uang Puluhan Juta Raib
UNGKAP KASUS PENCURIAN: Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang petani di Tulangbawang, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. -FOTO DOK. POLRES TULANGBAWANG -
MENGGALA - Seorang petani asal Kabupaten Tulangbawang, Bambang Santoso (43), mengalami nasib malang setelah rumahnya dibobol kawanan maling saat ia sedang bekerja di sawah. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Tuba.
Kapolsek Penawartama AKP Harun menyebutkan bahwa pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Para pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk handphone (HP) milik korban yang sedang diisi daya di ruang tengah, serta kotak HP yang ada di kamar.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dari sawah sekitar pukul 17.30 WIB.
Pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Keesokan harinya, korban langsung menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memblokir rekening yang terdapat aplikasi Brimo dengan saldo Rp 29.967.250 di dalam HP yang telah dicuri.
Namun, saat tiba di bank, saldo rekening tersebut sudah berkurang drastis, tinggal Rp 63.000.
BACA JUGA:Nenek di Lampung Tengah Ditemukan Bersimbah Darah, Katanya Gorok Diri Sendiri Lalu Tewas
“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Penawar Tama. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata AKP Harun pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada penangkapan dua pelaku pencurian, yaitu KS (44), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan KN (47), warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah warga di Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan para pelaku, uang yang dicuri dari rekening korban telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, satu unit HP merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Saat ini, para pelaku berada di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (nal/c1/abd)