KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari
GELEDAH: Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR RI Ahmad Ali, yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.-FOTO DISWAY -
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Ali yang terletak di kawasan Jakarta Barat.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Lembaga antirasuah tersebut menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, KPK menduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga lembaga ini menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini.
Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi masih terus didalami oleh KPK. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali lebih dalam terkait kasus ini.
KPK sebelumnya telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil gratifikasi yang diterima dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai mencapai Rp436 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut digunakan oleh Rita dan Khairudin untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, serta aset lainnya dengan menggunakan nama orang lain.
Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani vonis pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (disway/c1/abd)