Dua Polisi di Semarang Ditangkap Usai Terkait Kasus Pemerasan Rp 2,5 Juta
Radar Lampung Baca Koran--
SEMARANG - Dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu K dan Aipda RL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang pria dan wanita yang melibatkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Kedua polisi tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa keduanya berkolaborasi dengan seorang warga sipil berinisial S dalam melakukan aksi pemerasan.
Korban dalam peristiwa ini, MRW (18) asal Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar setelah mengalami intimidasi oleh ketiga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam (31/1), ketika ketiga pelaku selesai bertugas dan berhenti untuk makan di Pantai Marina, Semarang.
Mereka kemudian mendekati pasangan muda yang sedang berada di dalam mobil dan menuduh mereka terlibat dalam tindak pidana.
“Dengan dalih tuduhan tersebut, mereka meminta sejumlah uang agar korban tidak dibawa ke ranah hukum,” jelas Kapolrestabes Semarang pada Senin (3/2).
Karena terancam, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga sempat membawa korban dan mobilnya ke kawasan Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Namun, salah satu korban berhasil berteriak meminta bantuan warga sekitar, sehingga aksi pemerasan tersebut terbongkar.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tengah menangani kasus ini, dengan empat saksi yang telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Ketiga pelaku, yakni Aiptu K, Aipda RL, dan S, dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
Kombes Pol. Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pelanggaran hukum. “Siapa pun yang melanggar aturan, baik itu kode etik atau pidana, akan ditindak tegas,” ujarnya. (ant/jpnn/c1/abd)