UNIOIL
Bawaslu Header

LPG 3 Kg Langka, Warung Kecil Tak Boleh Jual Eceran

LANGKA: Salah satu warung kecil di Bandarlampung yang kini tidak lagi menjual LPG 3 kg.-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah tidak lagi memperbolehkan penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram oleh kalangan pengecer. Kebijakan tersebut dimulai per 1 Februari 2025.

Demikian diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Yuliot menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg mulai saat ini wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

BACA JUGA: Seorang Pengedar SS Ditangkap, Satu DPO

Dia menjelaskan bahwa para pegecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS). Pendaftaran secara resmi tersebut dilakukan supaya pengecer mendapatkan nomor induk usaha (NIB). Barulah pengecer lama dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg secara resmi ke Pertamina. ’’Kami jadikan pangkalan per 1 Februari 2025,” kata Yuliot.

Kemudian, Yuliot juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan LPG 3 kg tersedia. Selain itu diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini juga dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan mahalnya harga LPG 3 kg dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga bertujuan memutus mata rantai yang membuat harga gas melon sama di seluruh Indonesia. Sehingga dengan adanya izin usaha yang berbasis risiko lewat sistem OSS ini dapat memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.

Dengan tujuan utamanya memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak salah guna.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi untuk LPG 3Kg sebesar Rp 30 ribu per tabung pada 2024. Subsidi yang diberikan itu dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024.

“Siapa yang menanggung kelebihan Rp30 ribu per tabung LPG? Pemerintah, melalui belanja APBN dari pajak yang Anda bayar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari akun Instagram @smindrawati pada Minggu, 2 Februari 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa harga LPG 3Kg yang saat ini dibeli masyarakat bukanlah harga yang seharusnya. Dia juga menyebut bahwa harga jual eceran tabung gas melon adalah Rp12.750 per tabung dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur.

Adanya kebijakan tersebut, Pedangan kecil di Bandarlampung harus terima keputusan Pemerintah Pusat terkait larangan penjualan gas liquefied petroleum gas (LPG) yang kini hanya boleh dibeli pada Agen Resmi saja.

Siti (55) warga Pahoman Bandar Lampung mengaku pasrah dengan keputusan ýang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut, dirinya menyebut sejak peraturan itu ditetapkan pasokan dari agen sudah tak tersedia lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan