Tiga Pembegal Driver Maxim Berhasil Diringkus Polresta Bandar Lampung, Satu Masih DPO
BEGAL: Tiga dari empat pelaku pembegalan driver Maxim diringkus Polresta Bandarlampung. -FOTO SASKIA/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap driver Maxim yang terjadi pada Kamis (30/1) lalu, di Jalan Z.A Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Penangkapan terhadap tiga pelaku, yakni EA (24), JK (35), dan F (18), dilakukan di wilayah Panjang pada Minggu (2/2) dini hari. Sementara satu pelaku lainnya, AJ (35), masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2) menjelaskan bahwa para tersangka memesan orderan Maxim dari daerah Panjang menuju Natar.
Namun, saat menuju lokasi tujuan yang dipesan, para pelaku justru meminta korban untuk berputar-putar lebih dahulu.
Saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban dan berupaya merebut mobil yang dikendarainya.
Dengan sigap, driver maxim tersebut langsung menabrakan kendaraannya untuk menghentikan aksi pelaku.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut adalah pelaku berinisial EA dan JK melakukan penodongan dan penikaman dengan senjata tajam terhadap korban. Sementara F berperan sebagai pihak yang memesan layanan Maxim untuk memulai aksi tersebut.
Kapolresta menegaskan, kedua pelaku EA dan JK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh petugas.
Mengenai motif pelaku, Kombes Alfred menambahkan para tersangka berusaha mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara cepat dengan melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu, korban yang berhasil selamat dari aksi pembegalan, Endrik mengucapkan terima kasih kepada pihak Polresta Bandarlampung beserta tim Tekab 308 atas respons cepat dalam menangkap pelaku.
Endrik mengungkapkan, polisi benar-benar bekerja dengan cepat dan selalu mengabari dirinya setiap langkah mereka. Dirinya merasa lega karena para pelaku akhirnya tertangkap.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok panjang sekitar 45 cm, satu bilah pisau tanpa gagang sepanjang 20 cm, dan satu unit ponsel merek Oppo A15 warna biru.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolresta Bandarlampung mengimbau DPO untuk segera menyerahkan diri.(*)