UNIOIL
Bawaslu Header

Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, Lampung Dapat Skor 66,85

DKPP meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu 2024. -FOTO DOK. DKPP -

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Jakarta pada Kamis (30/1). 

Untuk Lampung, nilai totalnya 66,85. Ini terdiri dari IKEPP dari KPU Provinsi Lampung sebesar 66,98, sementara untuk Bawaslu Lampung 66,72. Angka ini menempatkan Lampung di urutan delapan besar dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Di mana, urutan pertama yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin DIY 77,72 diikuti Kalimantan Tengah 72,23; Sulawesi Tenggara 72,11; Nusa Tenggara Timur 71,83; dan Sulawesi Selatan70,49 untuk lima besar. 

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa IKEPP merupakan inovasi dari DKPP untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu sebagai bentuk sinergi dengan Indeks Demokrasi Indonesia.

“IKEPP disusun sebagai instrumen untuk mengukur dan memberi pemeringkatan yang akuntabel dalam menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu,” ujar Heddy.

Lebih lanjut, Heddy menambahkan bahwa hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat menjadi acuan bagi pengelola lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja, baik dalam ucapan maupun tindakan. 

Indeks ini juga dapat digunakan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan menciptakan lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

“Tujuan peluncuran IKEPP adalah untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa, khususnya dalam bidang etika politik kepemiluan, yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” lanjut Heddy.

Melalui IKEPP, DKPP berharap agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, dengan adanya indikator dari IKEPP ini sebagai patokan.

Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk memberikan pemeringkatan (rating) terkait sejauh mana perilaku penyelenggara Pemilu, baik di KPU dan Bawaslu, di tingkat pusat maupun provinsi, dalam mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu selama Pemilu 2024. 

Untuk sementara, penilaian IKEPP 2024 mencakup KPU dan Bawaslu di tingkat pusat serta provinsi se-Indonesia, dengan rencana pengembangan penilaian hingga tingkat kabupaten/kota pada Pemilu mendatang.

Penilaian dalam IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi utama, yaitu: Persepsi atas Perilaku Etik (PPE): Dilihat dari integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu. Eviden Perilaku Etik (EPE): Melibatkan penanganan pengaduan dan tingkat pengaduan publik. Pelembagaan Etik Internal (PEI): Diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan, dan kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

Skor yang diberikan dalam setiap dimensi terbagi dalam lima indikator: Sangat Tidak Patuh (0,0-20,0); Tidak Patuh (20,1-40,0); Cukup Patuh (40,1-60,0); Patuh (60,1-80,0); dan Sangat Patuh Etik (80,1-100,0). 

Penilaian gabungan antara IKEPP KPU – Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan IKEPP KPU – Bawaslu RI menunjukkan nilai keseluruhan sebesar 61,72. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan