DKPP Berhentikan Ketua KPU Paniai

PUTUSAN: DKPP membacakan putusan perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 tentang pemberhentian jabatan Ketua KPI Paniai, Papua Tengah. -FOTO DKPP -

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Selasa (21/1).

“Menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Teradu yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.

“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam sidang ini, Majelis DKPP membacakan putusan untuk satu perkara yang melibatkan 11 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras Terakhir (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Sidang putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. 

Sementara, kemarin, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (22/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Muhamad Rifai Tomagola yang memberikan kuasa kepada Ramli Antula. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yaitu Ahmad Idris, Janfanher Lahi, dan Rusni Ibrahim selaku Teradu I sampai III.

Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Abdul Djalil, Adinda Musa, Ferdi Rudolf Pankey, dan Jarnawi Dodungo selaku Teradu IV sampai VII.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu I sampai III diduga tidak menindaklajuti tanggapan masyarakat serta membiarkan saksi mandat salah satu calon legislatif diangkat menjadi salah satu Panwaslu Kecamatan.

Sedangkan Teradu IV sampai VII diduga telah mengangkat Anggota PPK yang juga pernah menjadi saksi mandat salah satu calon legislatif.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Tag
Share