UNIOIL
Bawaslu Header

Dua Santriwati Jadi Korban Asusila Penjaga Ponpes

BEJAT!: Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan Suhairul (41), penjaga keamanan yang bekerja di salah satu pondok pesantren di Kota Tapis Berseri.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, mengamankan Suhairul (41), penjaga keamanan yang bekerja di salah satu pondok pesantren di Kota Tapis Berseri. Warga Jalan Sutan Slamet, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, ini diamankan karena diduga berbuat asusila terhadap dua santriwati, SS (17) dan SA (16).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan tersangka dilaporkan setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Perbuatan tersangka, kata Enrico, sudah berlangsung selama beberapa bulan dengan total sebanyak 8 kali terhadap masing-masing korban. ’’Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami trauma mendalam,’’ katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Enrico, tersangka sudah berstatus menikah dan memiliki empat anak perempuan. ’’Berbuat asusila terhadap korban memanfaatkan posisinya sebagai penjaga keamanan,’’ ungkapnya. 

 

Barang bukti yang diamankan, kata Enrico, dua potong pakaian korban, dua celana panjang korban, dan dua kasur busa yang digunakan saat berbuat asusila.

Akibat perbuatannya, kata Enrico, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan